Sabtu, 05 Mei 2012

Pailit



Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pengertian Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Pernyataan pailit terhadap seorang debitor dinyatakan secara sederhana, artinya tidak diperlukan alat-alat pembuktian sebagaimana dalam Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena cukup dengan bila peristiwa itu telah terbukti dengan alat-alat pembuktian sederhana. Terkait hal tersebut di atas maka seorang debitor dapat dinyatakan pailit, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor Hal ini dimaksudkan bahwa Debitor dalam keadaan benar-benar tidak mampu membayar terhadap dua atau lebih kreditornya tersebut.
2.      Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pada pernyataan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih disini adalah utang pokok atau bunga yang tidak terbayar, namun pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37 Tahun 2004, disebutkan kewajiban untuk membayar utang jatuh waktu dan dapat ditagih baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu pengalihan sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
3.      Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud kreditor adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis maupun preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan. Namun bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka masing-masing kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang sudah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya kecuali apabila tidak ada percampuran harta.
Demikian penjelasan dari kami berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004, bahwa syarat kepailitan ini diatur untuk menghindari adanya perebutan harta debitor maupun kecurangan  Ekecurangan oleh salah seorang kreditor atau bahkan debitor sendiri.

Contoh Perusahaan yang Telah Mengalami Pailit



Amandemen UU Kepailitan No. 4/1998 Kasus PT. Prudential Life Assurance


A. Pendahuluan

Merujuk Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan seperti ditegaskan Pasal 1 ayat 1, perusahaan dapat dinyatakan pailit bila mempunyai hutang jatuh tempo dapat ditagih kepada dua atau lebih kreditor. Meskipun perusahaan itu sehat secara manajemen dan keuangan, namun bila mana ada pihak menyatakan perusahaan itu tak sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama, maka Pengadilan Niaga dapat menetapkan perusahaan itu menjadi pailit. Artinya, faktor kelalaian perusahaan menunaikan kewajiban sesuai perjanjian yang dilakukan, dapat membawanya kepada gugatan secara sepihak memutuskan pailit bagi perusahaan itu.

Tidak mustahil terjadi ada pihak-pihak yang memanfaatkan susbtansi itu untuk menjatuhkan sebuah perusahaan menjadi pailit. Padahal perusahaan itu sehat manajemen dan keuangannya, akibatnya adalah kredibilitas perusahaan menjadi buruk.

Kondisi ini menunjukkan buruknya iklim perusahaan dan kinerjanya akibat Undang-Undang yang memberi peluang terjadinya pailit semu, mengingat sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit, apabila manajemen tidak berjalan baik dan perusahaan merugi terus.

Tulisan ini akan menyoroti kasus perjanjian kontrak seorang Konsultan Asuransi Warga Negara Malaysia dengan Perusahaan Asuransi PT. Prudential Life Assurance, menyusul permohonan pailit oleh konsultan tersebut, sehingga oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT. Prudential Life Assurance dinyatakan pailit tanggal 23 April 2004. Keputusan ini tentunya mengagetkan semua pihak dimana kinerja dan keuangan PT. Prudential Life Assurance masih sehat. Sehingga permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pun diajukan oleh pihak Prudential. Tanggal 19 Mei 2004 Dewan Asuransi Indonesia meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Prudential. Dan akhirnya 7 Juni 2004 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Prudential dan menganulir keputusan pailit Pengadilan Niaga. Selain kasus ini terdapat beberapa kasus serupa yang akhirnya muncul amandemen terhadap UU Kepailitan No. 4/1998.

B. Duduk Perkara

Pada tanggal 1 Juli 2000 Lee Boon Siong, warga negara malaysia, bersama PT Prudential meneken perjanjian kerjasama keagenan. Berdasarkan perjanjian itu, Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan produk asuransi PT Prudential. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1995 itu wajib membayar bonus atas prestasi yang dicapai Lee.

Pada tanggal 20 Januari 2004 PT Prudential membatalkan perjanjian itu secara sepihak. Karenanya pada tanggal 7 April 2004 Lee memohonkan pailit perusahaan asuransi yang induknya didirikan di London, Inggris, pada tahun 1848 itu.

Pengacara Lee, Lucas, menyatakan ada empat kewajiban PT Prudential yang tidak dipenuhi. Mulai dari tidak membayar biaya perjalanan sebesat Rp 130 juta, belum membayar bonus rekrutmen sebesar Rp 4,2 miliar, bonus konsistensi Rp 1,4 miliar, hingga jasa konsultasi keagenan senilai Rp 360 miliar. Semua utang itu menjadi jatuh tempo karena dibatalkannya perjanjian.
Dari keempat kewajiban tersebut hanya satu yang disetujui oleh pengadilan Niaga yaitu bonus konsistensi. Dan ini berakibat fatal, karena syarat-syarat dalam kepailitan terpenuhi (saat itu masih merujuk pada Undang-Undang No.4 Tahun 1998 sebelum akhirnya di Amandemen), yaitu adanya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya minimal dua kreditor. Tak pelak tanggal 23 April 2004 majelis menyatakan PT Prudential pailit.

Putusan ini membuat kaget sekaligus menyulut kekecewaan Presiden Direktur PT Prudential saat itu, Charlie E Oropeza. Sebab perusahaan memiliki kondisi keuangan yang sangat kuat saat itu sehingga putusan itu sama sekali tidak berdasar. Pada saat itu Prudential memiliki 230 karyawan dan 8000 tenaga pemasaran. Per tanggal 31 Desember 2003, tingkat risk based capital-nya mencapai 225%, jauh melampaui ketentuan Departemen Keuangan sebesar 100%. Sementara itu, total pendapatan premi tumbuh 114% jika dibanding pada 2002, dari Rp 477 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun.

C. Putusan Mahkamah Agung dan Amandemen UU Kepailitan

Sejarah UU Kepailitan (1906 – 1998)

Sejak masa penjajahan Belanda, persisnya sejak tahun 1906, telah berlaku aturan main tentang kepailitan dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissements Verordening. Ketentuan ini tetap dipakai oleh Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dalam memutus perkara kepailitan hingga tahun 1970-an.

Ketika krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1997, banyak perusahaan tidak mau membayar lunas hutang mereka meski sudah ditagih. Sikap membandel para pengusaha nakal itu memunculkan gagasan untuk memberlakukan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Maka, pada 20 April 1998 pemerintah menetapkan Perpu No. 1/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian pada 9 September 1998 disetujui DPR menjadi UU No. 4/1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan.

Efek ke Perusahaan Asuransi

Persyaratan kepailitan dibuat lebih sederhana supaya lebih mudah menjatuhkan pailit bagi perusahaan-perusahaan yang enggan melunasi hutang ataupun wanprestasi. Akibatnya, cukup banyak perusahaan mendapat vonis pailit, tak terkecuali perusahaan asuransi yang nota bene bergerak di bidang kepentingan publik.

Menyangkut perusahaan asuransi semenjak diberlakukannya UU No.4/1998 tercatat beberapa perkara kepailitan diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, antara lain China Trust Commercial Bank melawan PT Asuransi Jasa Indonesia, Frederick Rachmat HS melawan PT Asuransi Wataka, PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk melawan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, dan terakhir Lee Boon Siong melawan PT Prudential Life Assurance.

Amandemen UU Kepailitan dan Pencabutan Putusan Pailit PT. Prudential Life Assurance

UU No.4/1998 banyak mendapat kritik karena memperlakukan perusahaan asuransi selaku debitor tidak sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang kepentingan publik lainnya dalam hal pengajuan permohonan pailit. Kritik tersebut diakomodir dalam amandemen UU Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam UU No.37/2004 terdapat ketentuan bahwa ketika debitor adalah perushaan asuransi atau reasuransi, maka pengajuan permohonan pailit dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana dengan Prudential? Setelah permohonan kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya Prudential Indonesia telah dinyatakan menang di pengadilan dan ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA nomor 8K/N/2004, serta bebas dari tuntutan pailit.

D. Kesimpulan

Perusahaan dapat dinyatakan pailit bila mempunyai hutang jatuh tempo dapat ditagih kepada dua atau lebih kreditor. Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan memberi peluang terjadinya pailit semu, artinya faktor kelalaian perusahaan menunaikan kewajiban sesuai perjanjian yang dilakukan, dapat membawanya kepada gugatan secara sepihak memutuskan pailit bagi perusahaan itu, meskipun perusahaan itu sehat secara manajemen dan keuangan seperti kasus yang terjadi di PT. Prudential Life Assurance. 
Kasus ini akhirnya melahirkan amandemen UU Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam UU No.37/2004 terdapat ketentuan bahwa ketika debitor adalah perushaan asuransi atau reasuransi, maka pengajuan permohonan pailit dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Sumber Tulisan :

1.   “Putusan MK dan Semangat Amandemen UU Kepailitan,” Berita Mahkamah Konstitusi, No. 10, Mei – Juni 2005.
2.   “Analisis Pailit Perusahaan Prudential Assurance,” ditulis oleh Prof. Drs. Arozatulo Lase, S.H.
3.   “Prudential Dinyatakan Pailit – Walau memiliki keuangan cukup kuat, PT Prudential tetap saja bisa dipailitkan. Bagaimana nasib nasabahnya?” Majalahtrust.com
4.   Trust Announcement, PT Prudential Life Assurance, 15 Mei 2011