Peraturan
mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor
menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya.
Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya
permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai
kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang
digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“UU Kepailitan”).
Pengertian Kepailitan
Pengertian
dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan
antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan
bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan...