Sabtu, 05 Mei 2012

Pailit

Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”). Pengertian Kepailitan Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan...

Contoh Perusahaan yang Telah Mengalami Pailit

Amandemen UU Kepailitan No. 4/1998 Kasus PT. Prudential Life Assurance A. Pendahuluan Merujuk Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan seperti ditegaskan Pasal 1 ayat 1, perusahaan dapat dinyatakan pailit bila mempunyai hutang jatuh tempo dapat ditagih kepada dua atau lebih kreditor. Meskipun perusahaan itu sehat secara manajemen dan keuangan, namun bila mana ada pihak menyatakan perusahaan itu tak sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama, maka Pengadilan Niaga dapat menetapkan perusahaan itu menjadi pailit. Artinya, faktor kelalaian perusahaan menunaikan kewajiban sesuai perjanjian yang dilakukan, dapat membawanya kepada gugatan secara sepihak memutuskan pailit bagi perusahaan itu. Tidak mustahil terjadi ada pihak-pihak yang memanfaatkan susbtansi itu untuk menjatuhkan...

Pages 171234 »