PENDAPAT MENGENAI HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang terdiri atas perintah dan larangan yang memiliki wewenang agar masyarakat dapat bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ketertiban bersama.
Hukum bersifat netral dan bersifat adil tidak memihak kepada salah satu pihak manapun.
Hukum di Indonesia
Tujuan utama hukum di Indonesia adalah menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat namun seiring berjalannya waktu hingga saat ini hukum di Indonesia sangat buruk dibandingkan tahun sebelumnya, lemahnya penegakan hukum di Indonesia mengakibatkankekecewaan masyarakat dan hilangnya kepercayaan seluruh masyarakat sehingga memberikan penilaian negatif kepada pemerintah akan masalah-masalah yang dihadapi Indonesia saat ini.salah satu masalah terbesar yaitu korupsi yang belum dapat di tindak lanjuti secara tuntas.korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi negara semakin menyebar luas kalangan pejabat yang awalnya diberikan kepercayaan untuk menanggulangi korupsi justru merekalah yang menjadi pelaku korupsi,rasanya semakin lama tjuuan utama negara untuk dapat menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia dan yang terdapat dalam rumusan pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia semakin lama semakin pudar.
jika korupsi semakin menyebar luas maka akan berkibat fatal karna dana negara dipergunakan tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan negara sehingga seluruh pendapatan dan pengeluaran negara tidak terkendali lagi.Hal tersebut menjadi sebuah ancaman bagi negara Indonesia jika tidak dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.
HUKUM PERDATA INDONESIA
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Kondisi hukum perdata di Indonesia
Kondisi hukum perdata sekarang ini masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka ragam. Beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain :
Kondisi hukum perdata sekarang ini masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka ragam. Beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor histeria yuridis, dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 (tiga) jenis golongan sebagai berikut:
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India dan bangsa arab)
Golongan warga Negara bukan asli, yakni yang berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW, yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan termasuk hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia terdapat dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan hukum dagang (begitu pula hukum pidana serta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus ditetapkan dalam kitab undang-undang atau dikodifikasi);
2. Bagi mereka yang masuk dalam golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi);
3. Bagi mereka yang masuk dalam golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya;
4. Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang, bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
CONTOH HUKUM PERDATA
A berhutang kepada B sejumlah 10 Juta dan A membayar hutangnya dengan menggunakan Bilyet Giro yang terbagi dalam 4 lembar Bilyet Giro. Selama proses pencairan bilyet giro tersebut ternyata ada 1 lembar bilyet giro yang tidak bisa dicairkan karena saldo di rekening giro A tidak cukup. Sisa hutang tersebut tidak terbayar selama berbulan-bulan sampai akhirnya terjadi kesepakatan antara A dan B bahwa A akan melakukan penyicilan pembayaran atas sisa hutangnya tersebut. Seiring berjalannya waktu ternyata A hanya bisa menyicil separo dari sisa hutangnya dan kemudian B melaporkan A kepada polisi. Kasus ini termasuk kasus perdata karena B telah menerima cicilan dari A dan telah terjadi kesepakatan antara A dan B tentang mekanisme penyicilan sisa hutang.
Narasumber :
0 komentar:
Posting Komentar