Sabtu, 28 April 2012

CONTOH SURAT PERJANIAN KONTRAK KERJA

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Nomor: --------------------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ---------------------------------------------------

Jabatan : ---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ---------------------------------------------------

Tempat dan tanggal lahir : ---------------------------------------------------
Pendidikan terakhir : ---------------------------------------------------
Jenis kelamin : ---------------------------------------------------
Agama : ---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM : ---------------------------------------------------
Telepon : ---------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ------------ ) ( ---- waktu dalam huruf --- )], terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ------------ ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] hari kerja.
PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari ----------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
2. Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].

PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen atau divisi dalam perusahaan ---).
Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. ---------------------------------------------------------------------------------------
2. ---------------------------------------------------------------------------------------
3. ---------------------------------------------------------------------------------------
4. ---------------------------------------------------------------------------------------
5. ---------------------------------------------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat
PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
3. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] tahun.
Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja.
2. Cuti bersama selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari.

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 9
PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. -----------------------------------------------------
2. -----------------------------------------------------
3. -----------------------------------------------------
4. -----------------------------------------------------
5. -----------------------------------------------------
6. -----------------------------------------------------

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari tersebut.
PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]

SUMBER :


0 komentar:

Posting Komentar