SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Nomor: --------------------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ---------------------------------------------------
Jabatan : ---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama
perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan ---
) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ---------------------------------------------------
Tempat dan tanggal lahir :
---------------------------------------------------
Pendidikan terakhir :
---------------------------------------------------
Jenis kelamin :
---------------------------------------------------
Agama : ---------------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------------
No. KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Telepon : ---------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan
menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di
perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) yang berkedudukan di ( --- alamat
lengkap perusahaan --- ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan
kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ------------
) ( ---- waktu dalam huruf --- )], terhitung sejak tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun --- ).
Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat
memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [(
------------ ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] hari kerja.
PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan
kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib
perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat
mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan
Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja
efektif perusahaan ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf ---
)] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf ---
)] dan jam pulang adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf ---
)].
Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari
----------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam
huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf ---
)] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
2. Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan
selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada
pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [(
--------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan
bekerja sebagai ( ---- posisi atau jabatan --- ) pada ( --- departemen
atau divisi dalam perusahaan ---).
Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai
berikut:
1.
---------------------------------------------------------------------------------------
2.
---------------------------------------------------------------------------------------
3.
---------------------------------------------------------------------------------------
4. ---------------------------------------------------------------------------------------
5.
---------------------------------------------------------------------------------------
Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak
menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang
oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian
yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam
lingkungan perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini
dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK
PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan
mengangkat
PIHAK KEDUA sebagai
karyawan tetap pada perusahaan ( --- nama perusahaan --- ).
Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK
KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK
PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan
berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus
memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap
bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap
bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di
Indonesia.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan
tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
2. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
3. Tunjangan ------------------------------- sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan
pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal
terakhir setiap bulan.
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan
masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau
bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan
membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji
yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja
selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] tahun.
Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di
atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama [( ----- ) ( --- jumlah
hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf
--- )] hari kerja.
2. Cuti bersama selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam
huruf --- )] hari.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan
permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( ----- ) ( ---
jumlah hari dalam huruf --- )] hari dengan mendapat pengesahan berupa
tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 9
PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA wajib
menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau
memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK
KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun
juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK
PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini
terhadapnya.
PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan
Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan
kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK
KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan
padanya, yaitu:
1. -----------------------------------------------------
2. -----------------------------------------------------
3. -----------------------------------------------------
4. -----------------------------------------------------
5. -----------------------------------------------------
6. -----------------------------------------------------
Ayat 3
PIHAK KEDUA juga
diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan,
seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik,
maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai
dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan
cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan
pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya
hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang
dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang
harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3
perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan
kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan
lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( ----- ) ( --- jumlah waktu dalam
huruf --- )] hari tersebut.
PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian
ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal
dunia.
PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena
keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan,
perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang
mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata
sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan
ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan
berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan
lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ----------------------------------------------
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar