Amandemen UU Kepailitan No. 4/1998 Kasus PT. Prudential
Life Assurance
A.
Pendahuluan
Merujuk
Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan seperti ditegaskan Pasal 1
ayat 1, perusahaan dapat dinyatakan pailit bila mempunyai hutang jatuh tempo
dapat ditagih kepada dua atau lebih kreditor. Meskipun perusahaan itu sehat
secara manajemen dan keuangan, namun bila mana ada pihak menyatakan perusahaan
itu tak sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama, maka Pengadilan Niaga
dapat menetapkan perusahaan itu menjadi pailit. Artinya, faktor kelalaian
perusahaan menunaikan kewajiban sesuai perjanjian yang dilakukan, dapat
membawanya kepada gugatan secara sepihak memutuskan pailit bagi perusahaan itu.
Tidak
mustahil terjadi ada pihak-pihak yang memanfaatkan susbtansi itu untuk
menjatuhkan sebuah perusahaan menjadi pailit. Padahal perusahaan itu sehat
manajemen dan keuangannya, akibatnya adalah kredibilitas perusahaan menjadi
buruk.
Kondisi
ini menunjukkan buruknya iklim perusahaan dan kinerjanya akibat Undang-Undang
yang memberi peluang terjadinya pailit
semu, mengingat sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit, apabila
manajemen tidak berjalan baik dan perusahaan merugi terus.
Tulisan
ini akan menyoroti kasus perjanjian kontrak seorang Konsultan Asuransi Warga
Negara Malaysia dengan Perusahaan Asuransi PT. Prudential Life Assurance,
menyusul permohonan pailit oleh konsultan tersebut, sehingga oleh Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat, PT. Prudential Life Assurance dinyatakan pailit tanggal 23
April 2004. Keputusan ini tentunya mengagetkan semua pihak dimana kinerja dan
keuangan PT. Prudential Life Assurance masih sehat. Sehingga permohonan kasasi
ke Mahkamah Agung pun diajukan oleh pihak Prudential. Tanggal 19 Mei 2004 Dewan
Asuransi Indonesia meminta Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Prudential. Dan
akhirnya 7 Juni 2004 Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Prudential dan
menganulir keputusan pailit Pengadilan Niaga. Selain kasus ini terdapat
beberapa kasus serupa yang akhirnya muncul amandemen terhadap UU Kepailitan No.
4/1998.
B.
Duduk Perkara
Pada
tanggal 1 Juli 2000 Lee Boon Siong, warga negara malaysia, bersama PT
Prudential meneken perjanjian kerjasama keagenan. Berdasarkan perjanjian itu,
Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan produk asuransi PT Prudential.
Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1995 itu
wajib membayar bonus atas prestasi yang dicapai Lee.
Pada
tanggal 20 Januari 2004 PT Prudential membatalkan perjanjian itu secara
sepihak. Karenanya pada tanggal 7 April 2004 Lee memohonkan pailit perusahaan
asuransi yang induknya didirikan di London, Inggris, pada tahun 1848 itu.
Pengacara
Lee, Lucas, menyatakan ada empat kewajiban PT Prudential yang tidak dipenuhi.
Mulai dari tidak membayar biaya perjalanan sebesat Rp 130 juta, belum membayar
bonus rekrutmen sebesar Rp 4,2 miliar, bonus konsistensi Rp 1,4 miliar, hingga
jasa konsultasi keagenan senilai Rp 360 miliar. Semua utang itu menjadi jatuh
tempo karena dibatalkannya perjanjian.
Dari
keempat kewajiban tersebut hanya satu yang disetujui oleh pengadilan Niaga
yaitu bonus konsistensi. Dan ini berakibat fatal, karena syarat-syarat dalam
kepailitan terpenuhi (saat itu masih merujuk pada Undang-Undang No.4 Tahun 1998
sebelum akhirnya di Amandemen), yaitu adanya satu utang yang jatuh tempo dan
dapat ditagih serta adanya minimal dua kreditor. Tak pelak tanggal 23 April
2004 majelis menyatakan PT Prudential pailit.
Putusan
ini membuat kaget sekaligus menyulut kekecewaan Presiden Direktur PT Prudential
saat itu, Charlie E Oropeza. Sebab perusahaan memiliki kondisi keuangan yang
sangat kuat saat itu sehingga putusan itu sama sekali tidak berdasar. Pada saat
itu Prudential memiliki 230 karyawan dan 8000 tenaga pemasaran. Per tanggal 31
Desember 2003, tingkat risk
based capital-nya mencapai 225%, jauh melampaui ketentuan Departemen
Keuangan sebesar 100%. Sementara itu, total pendapatan premi tumbuh 114% jika
dibanding pada 2002, dari Rp 477 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun.
C.
Putusan Mahkamah Agung dan Amandemen UU Kepailitan
Sejarah
UU Kepailitan (1906 – 1998)
Sejak
masa penjajahan Belanda, persisnya sejak tahun 1906, telah berlaku aturan main
tentang kepailitan dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348
Faillissements Verordening. Ketentuan ini tetap dipakai oleh Pengadilan Negeri
di seluruh Indonesia dalam memutus perkara kepailitan hingga tahun 1970-an.
Ketika
krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1997, banyak perusahaan tidak mau
membayar lunas hutang mereka meski sudah ditagih. Sikap membandel para
pengusaha nakal itu memunculkan gagasan untuk memberlakukan proses kepailitan
dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang. Maka, pada 20 April 1998 pemerintah menetapkan
Perpu No. 1/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang
kemudian pada 9 September 1998 disetujui DPR menjadi UU No. 4/1998 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang tentang Kepailitan.
Efek
ke Perusahaan Asuransi
Persyaratan
kepailitan dibuat lebih sederhana supaya lebih mudah menjatuhkan pailit bagi
perusahaan-perusahaan yang enggan melunasi hutang ataupun wanprestasi.
Akibatnya, cukup banyak perusahaan mendapat vonis pailit, tak terkecuali
perusahaan asuransi yang nota
bene bergerak di bidang
kepentingan publik.
Menyangkut
perusahaan asuransi semenjak diberlakukannya UU No.4/1998 tercatat beberapa
perkara kepailitan diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, antara lain China
Trust Commercial Bank melawan PT Asuransi Jasa Indonesia, Frederick Rachmat HS
melawan PT Asuransi Wataka, PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk melawan PT Asuransi
Jiwa Manulife Indonesia, dan terakhir Lee Boon Siong melawan PT Prudential Life
Assurance.
Amandemen
UU Kepailitan dan Pencabutan Putusan Pailit PT. Prudential Life Assurance
UU
No.4/1998 banyak mendapat kritik karena memperlakukan perusahaan asuransi
selaku debitor tidak sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang kepentingan
publik lainnya dalam hal pengajuan permohonan pailit. Kritik tersebut
diakomodir dalam amandemen UU Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi UU No.
37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam UU
No.37/2004 terdapat ketentuan bahwa ketika debitor adalah perushaan asuransi
atau reasuransi, maka pengajuan permohonan pailit dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Bagaimana
dengan Prudential? Setelah
permohonan kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya Prudential Indonesia telah
dinyatakan menang di pengadilan dan ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui
Putusan MA nomor 8K/N/2004, serta bebas dari tuntutan pailit.
D.
Kesimpulan
Perusahaan dapat dinyatakan pailit bila mempunyai hutang jatuh
tempo dapat ditagih kepada dua atau lebih kreditor. Undang-Undang No. 4 Tahun
1998 tentang Kepailitan memberi peluang terjadinya pailit semu, artinya faktor
kelalaian perusahaan menunaikan kewajiban sesuai perjanjian yang dilakukan,
dapat membawanya kepada gugatan secara sepihak memutuskan pailit bagi
perusahaan itu, meskipun perusahaan itu sehat secara manajemen dan keuangan
seperti kasus yang terjadi di PT. Prudential Life Assurance.
Kasus ini akhirnya melahirkan amandemen UU Kepailitan yang
kemudian disahkan menjadi UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam UU No.37/2004 terdapat ketentuan bahwa ketika
debitor adalah perushaan asuransi atau reasuransi, maka pengajuan permohonan
pailit dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
Sumber
Tulisan :
1. “Putusan MK dan Semangat
Amandemen UU Kepailitan,” Berita Mahkamah Konstitusi, No. 10, Mei – Juni 2005.
2. “Analisis Pailit Perusahaan
Prudential Assurance,” ditulis oleh Prof. Drs. Arozatulo Lase, S.H.
3. “Prudential Dinyatakan Pailit
– Walau memiliki keuangan cukup kuat, PT Prudential tetap saja bisa
dipailitkan. Bagaimana nasib nasabahnya?” Majalahtrust.com
4. Trust Announcement, PT
Prudential Life Assurance, 15 Mei 2011
1 komentar:
hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
Selain itu, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
Desember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan baak , maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian.. untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
makasi :)
Posting Komentar