Rabu, 27 Oktober 2010

BUMN (Badan Usahan Milik Negara)

Berdasarkan UUD'45 pasal 33 ayat 2 negara menyelenggarakan usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jadi BUMN merupakan salah satu bangun perusahaan yang modalnya merupakan milik negara perusahaan negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN)

Jenis kegiatan BUMN dapat dikategorikan menjadi dua:

1. Kegiatan yang bergerak dalam bidang jasa dan pelayanan publik yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum termasuk dalam kategori ini antara lain Bank Indonesia, PLN, PAM, PELNI, dll.

2. Kegiatan yang bertujuan mencari keuntungan. Misalnya Pertamina, KIMIA FARMA, DAMRI, Garuda, Krakatau Steel, dll.

Ciri-ciri BUMN :

1. Pemilik: pemiliknya adalah pemerintah karena modalnya terdiri dari kekayaan negara
2. Motivasi investasi: keuntungan berupa manfaat yang dirasakan oleh masyarakat banyak (Public Utility, kepentingan umum)
3. Organisasi: organisasi (pimpinan, direksi, dsb) berdasarkan peraturan pemerintah. BUMN dipimpin oleh sebuah direksi yang jumlah anggota dan susunannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. Untuk tiap tahun buku, laporan tentang kegiatan perusahaan dan hasil usaha, yaitu neraca dan perhitungan laba rugi, harus disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan. Dan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Dasar hukum: Perusahaan Negara diatur dalam UU no.19 PrP Tahun 1960, dilengkapi dengan UU no.9 Tahun 1969.

Salah satu bentuk BUMN adalah Perusahaan Negara (PN) yang dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:

1.Perusahaan Umum (PERUM)
PERUM adalah perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum (tidak untuk mencari laba) dibidang produksi, distribusi, dan komunikasi, misalnya PLN, Perum TELKOM, Perum Pos dan Giro, Perum Astek, Perhutani, Perumnas, dll. Sejak 1990 Perusahaan Negara Kereta Api dan Pegadaian dialihkan menjadi Perum juga. Modal Perum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, bila perlu ditambah dengan penjualan obligasi dan kredit bank.

2.Perusahaan Jawatan (PERJAN)
PERJAN adalah perusahaan negara yang merupakan bagian dari suatu jawatan pemerintah. Oleh karena itu modal dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. dahulu PERJAN ada dua yaitu PJKA dan Pegadaian sampai dialihkan menjadi Perum (1990).

3.Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PERSERO adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak disalah satu bidang produksi untuk memperoleh keuntungan. Misalnya PN yang menghasilkan kertas, semen, timah, minyak, dll. PERSERO dapat menambah modalnya dan memperbesar usahanya juga dengan mengikutsertakan pihak swasta, baik swasta nasional maupun asing. Direksi dan pegawainya berstatus sebagai karyawan perusahaan. Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara ditentukan oleh banyak saham yang dimiliki.


                                                                                                                                   Sumber : Buku Ilmu Ekonomi Makro

1 komentar:

Unknown mengatakan...

“Usaha hilir minyak menggerus laba usaha. Harga jual yang ditetapkan pemerintah tidak mengikuti formula yang pernah disepakati. Hal itu memberi makna bahwa memang pemerintah tidak serta merta mengikuti harga minyak dunia, dan pemerintah memperhatikan masyarakat,” ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (5/8).

Laba Pertamina Anjlok 46 Persen Jadi USD570 Juta

Posting Komentar